"Aliran dananya dibagi ke kepala timbangan dan beberapa lainnya dibagi rata," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal kepada wartawan, Jumat (21/10/2016).
Mardiaz menyatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait hal tersebut. "Untuk ke-atasnya masih dilakukan pendalaman," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiap hari, mereka ini bisa dapat uang mencapai Rp 15 juta. Selain itu, kita juga ada mengamankan seorang sopir. Dia masih diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Kini, ketiga petugas Dishub Sumut yang berinisial EP (54), PH (56) dan HHL (48) yang ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang pada dini hari tadi ini dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Ancamannya 4 tahun penjara," tutup Mardiaz.
(jor/jor)










































