Indonesia dan Qatar Akan Berlakukan Perjanjian Bebas Visa

Indonesia dan Qatar Akan Berlakukan Perjanjian Bebas Visa

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Sabtu, 22 Okt 2016 03:00 WIB
Foto: Ari Saputra
Qatar - Indonesia dan Qatar akan memberlakukan Persetujuan bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik, dinas dan khusus RI-Qatar. Ketentuan itu dilakukan setelah pihak RI menyerahkan nota diplomatik Kemlu RI yang menandakan terpenuhinya prosedur hukum yang disyaratkan UU di Indonesia untuk berlakunya persetujuan mengenai pembebasan visa tersebut.

Dalam siaran pers KBRI Qatar yang diterima detikcom, Sabtu (22/10/2016), Duta Besar RI untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Basri Sidehabi, nota diplomatik ini diserahkan pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia kepada duta besar Qatar untuk Indonesia, Ahmed bin Jassim Mohammed Ali Hamar tanggal 18 Oktober lalu.

"Kami telah menyampaikan infomasi tersebut kepada pihak terkait di Indonesia dan Qatar agar tidak ada lagi hambatan visa dalam kunjungan pejabat di kedua negara," ujar Basri

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persetujuan bebas visa tersebut akan berlaku 30 hari setelah nota pemberitahuan diterima oleh Kedubes Qatar di Jakarta. Perjanjian tersebut merupakan hasil kunjungan Presiden RI, Joko Widodo ke Qatar, pada 14-15 September 2015. Sebelumnya pada awal 2016, Pemerintah Qatar telah melakukan ratifikasi perjanjian bebas visa tersebut.

Qatar menjanjikan pemberian tambahan kuota bagi tenaga kerja Indonesia sebanyak 24 ribu dalam rangka persiapan untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022. Kunjungan tersebut juga bertujuan memonitor kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja informal ke kawasan Timur Tengah yang diberlakukan sejak Mei 2015.

Basri juga menyampaikan rasa empatinya terhadap penderitaan yang dialami TKW, pahlawan devisa yang mempertaruhkan nyawa guna menghidupi keluarganya di tanah air. Acara tersebut menurutnya merupakan salah satu upaya agar para TKW juga merasakan rasa persaudaraan.

"Kita ingin berbagi dengan saudara kita yang nasibnya kurang beruntung," ujar dia.

Basri memaparkan jumlah TKI di Qatar sekitar 40 ribu dan sekitar 10 ribu diantaranya adalah tenaga kerja terampil dan semi terampil, sedangkan sisanya 30 ribu tenaga kerja infomal.

"Hanya 0,4 persen dari total jumlah buruh migran Indonesia yang mengalami masalah di Qatar", ujarnya.

(rni/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads