Hartoyo keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 22.30 WIB dan telah mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK. Padahal dalam jadwal pemeriksaan hari ini, Hartoyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo.
"Pastilah ada pihak yang paling bertanggung jawab," kata Hartoyo sesaat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan bahwa Hartoyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dia ditahan 20 hari pertama di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat," kata Yuyuk.
Hal ini tak lazim dilakukan KPK. Biasanya KPK secara transparan mengumumkan penetapan tersangka melalui konferensi pers tetapi dalam hal ini berbeda.
Kasus ini berawal dari adanya proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen dalam APBD-P Kabupaten Kebumen. Hartoyo disangka memberikan suap agar perusahaannya lolos menjadi penggarap proyek tersebut.
Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan. KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan pada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.
Para pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yudhy Tri Hartanto selaku Ketua Komisi A DPRD Kebumen dan Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen. Keduanya disangkakan sebagai penerima suap dan telah ditahan KPK.
(dhn/rni)











































