Baru Sehari Bebas, Eks PNS Dinas Pendidikan Tapanuli Utara Kembali Masuk Bui

Baru Sehari Bebas, Eks PNS Dinas Pendidikan Tapanuli Utara Kembali Masuk Bui

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 21 Okt 2016 21:44 WIB
Baru Sehari Bebas, Eks PNS Dinas Pendidikan Tapanuli Utara Kembali Masuk Bui
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Baru saja menghirup udara bebas, AS, eks Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara kembali dijebloskan ke penjara oleh Kejari Tarutung. Penahanan dilakukan atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) tahun anggaran 2012.

"Kemarin kami melakukan penahanan kembali tersangka korupsi berinisial AS selaku Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2012," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Utara, Hotma Tambunan dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (21/10/2016).

AS sendiri, kata Hotma, pernah ditahan di lapas Tanjung Gusta untuk kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 untuk rehabilitasi gedung sekolah. Namun dari hasil penyidikan, yang bersangkutan kembali diduga terlibat korupsi DAK untuk tahun anggaran 2012.

"Tersangka diduga terlibat kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dari Dana Bansos Tahun Anggaran 2012," sambung Hotma.

Hotma mengatakan berdasarkan Sprindik Nomor: Print-01/N.2.19/Fd.1/2/2015, AS kembali ditetapkan sebagai tersangka. Pada Kamis (20/10), pihaknya pun kembali mengeluarkan surat penahanan hingga 20 hari mendatang.

Atas perbuatannya, AS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi.

"Selanjutnya tersangka kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Tanjung Gusta, Medan," pungkas Hotma.

Untuk kasus yang sama, Kejari Tarutung juga telah menjebloskan 3 orang PNS dari Dinas Pendidikan Tapanuli Utara. Mereka adalah Joskar, mantan Kadis Pendidikan, Arifin Budi Simamora Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Immer Budi Aritonang, Konsultan Pendamping Dinas Pendidikan," ujar Hotma, Kamis (23/7/2015).

Ketiga tersangka telah terbukti melakukan korupsi DAK untuk rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2010. Mereka telah ditahan sejak 22 Juli 2016 lalu.

(edo/rni)


Berita Terkait