Pemkab Purwakarta Tanggung Biaya BPJS Pasien Berkebutuhan Khusus

Pemkab Purwakarta Tanggung Biaya BPJS Pasien Berkebutuhan Khusus

Tri Ispranoto - detikNews
Jumat, 21 Okt 2016 18:45 WIB
Pemkab Purwakarta Tanggung Biaya BPJS Pasien Berkebutuhan Khusus
Foto: Tri Ispranoto/detikcom
Purwakarta - Pemkab Purwakarta akan menggratiskan biaya BPJS bagi pasien berkebutuhan khusus. Sementara warga yang tidak memiliki BPJS tetap dijamin melalui program Jaminan Purwakarta Istimewa (Jampis) yang sudah bergulir sejak tahun 2013 silam.

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menjelaskan, pasien berkebutuhan khusus atau pengidap penyakit langka dan tertentu seperti hydrocephalus, mikrocephalus, thalasemia, dan leukimia tidak perlu lagi membayar biaya BPJS bulanan karena ditanggung pemerintah.

"Mereka kan perlu rutin ke rumah sakit untuk kontrol. Untuk menghindari hal tidak diinginkan seperti telat bayar maka itu semua kita tanggung," jelas Dedi saat menerima tamu ibu dan bayinya yang mengidap mikrocefalus di Rumah Dinas Bupati Purwakarta, Jumat (21/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi mereka yang tidak memiliki BPJS tetap akan dilayani melalui program Jampis dengan persyaratan cukup ber-KTP Kabupaten Purwakarta. Program Jampis akan menjamin seluruh biaya pasien baik yang dirawat di rumah sakit lokal mau pun 17 rumah sakit khusus seperto RS Mata Cicendo, RS Jantung Harapan Kita, dan RS Ginjal Ny Habibie.

Dedi pun telah menginstruksikan agar Dinkes Kabupaten Purwakarta mendata warga yang sudah memiliki BPJS namun memiliki penyakit tertentu agar seluruh biaya bulanannya bisa ditanggung oleh pemerintah.

"Kalau yang belum terdata bisa lapor ke SMS Center dinomor 08121297775," katanya.

Pelayanan BPJS gratis itu pun kali pertama diterapkan pada keluarga Desya Nuraida (24) dan Yadi Nugraha (27) yang memiliki seorang bayi perempuan berusia 13 bulan bernama Fatimah Kirana Anjani. Bayi tersebut diketahui mengalami pengecilan kepala atau mikrocefalus.

Pemkab Purwakarta Tanggung Biaya BPJS Pasien Berkebutuhan KhususFoto: Tri Ispranoto/detikcom

Warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta itu sejak berumur dua bulan mengalami perubahan fisik. Hingga akhirnya pada umur sepuluh bulan, Fatimah dinyatakan mengidap mikrocefalus.

"Dulu pakai BPJS pas bapaknya masih kerja. Tapi sekarang sudah tidak kerja di leasing lagi jadi gak bayar BPJS Rp 80 ribu selama enam bulan. Jadi kalau kontrol atau berobat harus pakai uang pribadi," ucap Desya usai bertemu dengan Bupati Dedi.

Di tempat yang sama, Wadirut RSUD Bayu Asih, Deni Darmawan mengatakan, sejauh ini ada dua anak yang mengalami microcephalus. Keduanya kini dalam pantauan tim dokter agar kondisinya tidak memburuk dan menyebabkan kelainan lanjutan.

"Pasien seperti ini perlu pemeriksaan yang berkelanjutan dan teratur sehingga penting untuk terus kontrol ke dokter," tuturnya.

Sebelumnya Pemkab Purwakarta pun telah menyiapkan dana di APBD 2016 sebesar Rp 500 juta khusus bagi penderita thalasemia. Dengan biaya tersebut seluruh warga yang menderita penyakit kerusakan DNA sel darah merah itu bisa berkonsultasi, berobat, dan transfusi darah secara gratis. (trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads