KPU DKI Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilgub 6 Desember

KPU DKI Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilgub 6 Desember

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 21 Okt 2016 18:30 WIB
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta - KPU DKI Jakarta akan menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilgub 6 Desember 2016. Dia mengingatkan agar warga Jakarta memastikan dirinya terdaftar sebelum dikeluarkannya DPT.

Saat ini, Pokja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi faktual sesuai dengan data dan e-KTP semua warga DKI. Data Pemutakhiran akan disampaikan pada Senin (24/10).

"Kami akan mengundang PPS, Pengawas Lapangan. Kemudian perwakilan partai politik, karena belum ada tim kampanye dari masing-masing calon. Kemudian RW untuk memastikan hasil itu sesuai dengan kondisi di kelurahan," kata Ketua Pokja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU DKI Jakarta Muhammad Sidik, kepada Wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada tanggal 26 Oktober 2016, akan dilaksanakan rapat hasil rekapitulasi di tiap kecamatan di Jakarta. Tim kampanye masing-masing calon akan diundang di rapat tersebut.

Kemudian, penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) akan dilakukan pada 27 Oktober sampai 1 November 2016 oleh KPU Kabupaten dan Kota. Hasil penetapan tersebut akan direkapitulasi di tingkap provinsi pada 2 November 2016.

"DPS itu kita akan diumumkan ke masyarakat Jakarta 10 samai 19 November 2016, Kita tempel di kelurahan sampai kantor PPS termasuk RW. Tidak hanya bentuk fisik, tapi kita melalui online bisa mengecek secara online di website KPU," kata Sidik.

KPU memberikan waktu dari 20 sampai 24 November 2016 jika ada warga yang belum terdaftar di DPS. Warga yang belum terdaftar harus menunjukkan e-KTP atau Surat keterangan Dukcapil sebagai warga Jakarta.

Sementara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan diumumkan pada tanggal 6 Desember 2016. Masyarakat yang belum terdaftar di DPT masih bisa menggunakan hak pilih pada Pilgub.

"Warga DKI, bisa memilih meski tidak ada di DPT dengan memperlihatkan e-KTP ke TPS sesuai alamat," kata Sidik.

(imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads