Dijelaskan Ketua Satgas OPP Sugihardjo mekanisme pemberantasan pungli diawali dengan pelaporan tindakan pungli, yaitu mekanisme penerimaan laporan pengaduan melalui saluran resmi Kemenhub dalam website, twitter dan saluran pengaduan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Yang kedua, bila ada kasus spesifik, maka Satgas OPP Kemenhub akan melakukan focus group discussion (FGD) lebih dulu. Ketiga, sasaran Satgas OPP sendiri adalah perbaikan sistem personal maupun prousedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugihardjo, yang juga Sekjen Kemenhub itu didampingi Wakil Ketua Satgas OPP Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Agus Sunaryanto dari Indonesian Corruption Watch (ICW), serta Irjen Kemenhub Cris Kuntadi serta Staf Ahli Menhub bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris.
Sugihardjo mengatakan terkait pengamatan undercover ini masih tetap dilakukan namun apa atau siapa yang menjadi objek atau action plan yang disasar tidak dapat dijelaskan karena bersifat rahasia. Namun pihaknya memastikan akan mempublikasi apabila sudah mendapatkan hasil.
Terkait output, selain pengaduan pungli, Satgas OPP juga melihat kualitas pekerjaan pelayanan publik. Sugihardjo mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada indikasi temuan pungli yang memberi efek pada kinerja pegawai.
"Beberapa unit mereka sudah ada yang tidak melakukan (pungli) tapi jadi tidak melakukan pekerjaan secara giat, ini menurut kami pelanggaran. Jadi bukan hanya punglinya, kalau tidak mau kerja juga melanggar disiplin pegawai. Nanti ada tindak lanjut dan kami, tim akan buat rapat setiap temuan dan dan lapor ke Menteri," tambahnya.
Untuk sanksi, Satgas OPP Kemenhub akan memberi 2 sanksi bagi pihak yang ketahuan melakukan pungli yaitu sanksi administrasi dan sanksi hukum.
"Sanski administrasi bisa seperti pembinaan langsung oleh Pak Menteri bentuk demosi pegawai, demosi bisa dibebastugaskan atau dipindahkan tentu sesuai perundangan dan apabila bukti mencukupi ada pelanggaran kuat ya kami akan teruskan pada aparat penegak hukum," tegasnya.
Hingga kini, Satgas OPP Kemenhub mengaku telah mendapat cukup banyak laporan melalui email dan sedang melakukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
(nwk/try)











































