"Ini sudah beroperasi selama 3 bulan. Setiap hari bisa 20 kendaraan yang memasarkan, dan setiap kendaraan masing-masing 60 tabung gas," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Tabung gas oplosan ukuran 12 Kg itu didistribusikan ke daerah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan sebagian wilayah Jakarta. Tersangka mengambil keuntungan dari kecurangan ini, lantaran isi gas ukuran 12 Kg berasal dari gas bersubsidi ukuran 3 Kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi, polisi mengamankan 2931 unit tabung dengan perincian 12 buah tabung ukuran 50 Kg, 1038 tabung ukuran 12 Kg dan 1881 tabung gas ukuran 3 Kg. Selain itu, polisi juga mengamankan 24 unit mobil pikap yang digunakan untuk mendistribusikan gas oplosan ke agen-agen atau warung kecil.
Dari 24 orang yang diamankan di lokasi, polisi menetapkan 10 orang di antaranya sebagai tersangka. Mereka adalah AS (50) sebagai pemilik pabrik, M alias TP (40) sebagai koordinator ke wartawan, AP (31) dan BD (36) sebagai koordinator ke luar, SF (24), AK (23), MF (23) sebagai sopir, RCP (41), RS (24) dan GDP (21).
Kasus ini terungkap saat polisi mengembangkan kasus perampokan truk sepatu Adidas di Tangerang beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 5 orang pelaku, yang dua di antaranya ditembak mati dan merupakan sopir ekspedisi.
Polisi telah meminta keterangan dari pihak sopir ekspedisi, sehingga kemudian memberikan informasi soal distribusi tabung gas yang mencurigakan di lokasi. Awalnya, diduga para pelaku mengoplos gas tersebut dengan air.
"Laporan awal ada pencampuran air. Tapi nanti yang sudah terisi kita tanyakan ke ahli, dalam hal ini pihak Pertamina," imbuhnya.
Selain merugikan negara, praktik ilegal ini juga membahayakan karena proses pengisian gas tidak menggunakan ahli dan tidak sesuai prosedur.
"Dengan cara mereka memindahkan dari 3 Kg ke 12 Kg secara manual, kita juga takut adanya ledakan akibat oplosan ini," tandas Hendy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No 8 Tahun 1999 tentan Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. (mei/elz)











































