Polres Jaktim Bongkar Pabrik Gas Oplosan di Sebuah Bedeng di Cipayung

Polres Jaktim Bongkar Pabrik Gas Oplosan di Sebuah Bedeng di Cipayung

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 21 Okt 2016 16:59 WIB
Pabrik gas oplosan berada di bedeng di Cipayung. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur membongkar sebuah tempat pengoplosan tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg di Jl Lapangan RT 005/004 Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Delapan orang pelaku ditangkap di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan, pihaknya membongkar tempat tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Masyarakat resah dengan adanya informasi gas oplosan 12 Kilogram, sehingga kami tindak lanjuti dan di lokasi kami temukan praktik ilegal tersebut," ujar Sapta kepada detikcom, Jumat (20/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menggerebek lokasi tersebut pada Rabu (19/10) lalu. Di lokasi, polisi mengamankan 8 orang pelaku terdiri dari BP sebagai pemilik, serta SA, H, MM, T, AF, W, IA sebagai penyuntik gas dan sopir.

Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan memindahkan isi tabung gas dari ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg. Satu tabung gas ukuran 12 Kg hasil suntikan dijual pelaku ke masyarakat seharga Rp 105 ribu.

"Untuk mengisi tabung 12 Kg yang kosong itu, para pelaku membutuhkan 4 buah tabung gas ukuran 3 Kg yang dibelinya Rp 18 ribu per tabung," lanjut dia.

Usaha ilegal yang dilakukan BP ini telah berlangsung selama beberapa bulan di sebuah bedeng di lokasi tersebut.

Polres Jaktim Bongkar Pabrik Gas Oplosan di Sebuah Bedeng di CipayungFoto: Dok. Istimewa
"Tersangka memperoleh keuntungan dari penyuntikan gas ini sebesar Rp 33 ribu per tabung," sambung Sapta.

Dari lokasi, polisi menyita 38 tabung 12 Kg yang sudah berisi, 50 tabung gas ukuran 12 Kg yang masih kosong, 25 buah tabung gas ukuran 3 Kg yang masih berisi, 394 tabung gas ukuran 3 Kg yang kosong, 1 unit mobil Carry untuk alat angkut dan peralatan untuk penyuntikan gas.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c jo Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 30 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (mei/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads