PT TUN Menangkan Ahok, KSTJ: Reklamasi Pulau G Masih Bermasalah

PT TUN Menangkan Ahok, KSTJ: Reklamasi Pulau G Masih Bermasalah

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 21 Okt 2016 16:41 WIB
PT TUN Menangkan Ahok, KSTJ: Reklamasi Pulau G Masih Bermasalah
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenangkan upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya yang membatalkan reklamasi Pulau G. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) sampai saat ini masih menolak upaya reklamasi dilanjutkan.

"Pulau G masih dijatuhkan sanksi administrasi oleh KLHK. Kita juga harus melihat pada saat April tahun 2016 dilakukan kajian Komisi VII DPR dengan KLHK, terlihat bahwa penggunaan bahan material pasir tidak sesuai AMDAL," kata peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Rayhan Dudayev, Jumat, (21/10/2016).

Hal itu disampaikan pada konferensi pers di kantor LBH, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat. Rayhan menambahkan proses reklamasi sendiri sudah bermasalah sejak kebijakan tersebut dikeluarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemenko Maritim pernah menyatakan reklamasi boleh dilanjutkan karena berdasarkan pendapat para ahli. Sains memang objektif, tetapi siapa yang mengkaji masih subjektif karena tidak dilakukan secara terbuka," lanjut Rayhan.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata menyatakan bahwa proses reklamasi sarat dengan korupsi. Dia menambahkan sampai ada anggota DPRD Jakarta yang disuap.

"Temuan lain hasil investigasi dari KLHK dan KKP, ada pelanggaran pidana yang belum ditindaklanjuti pemerintah. Pertama dari perikanan, temuan dari KKP, wilayah Teluk Jakarta adalah wilayah nelayan," lanjutnya.

Sampai saat ini para penggugat dari Koalisi Rakyat untuk keadilan Perikanan (KIARA) dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan. Maka dari itu, pengacara publik dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea selaku kuasa hukum akan mempelajari langkah hukum yang dilakukan setelah mendapatkan salinan tersebut.

"Karena belum menerima putusan dari PTUN Jakarta tentang putusan PT TUN. Bentuk upaya hukum yang akan dilakukan bisa dalam bentuk gugatan atas kerusakan lingkungan hidup di Pengadilan Negeri, laporan tindak pidana lingkungan, atau pelaporan mal administrasi," kata Tigor.

Putusan PT TUN yang mengabulkan upaya banding Ahok itu bernomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT. Lewat putusan itu, tentu saja menunggu sifat inkrah, tak ada lagi pencabutan izin reklamasi yang sudah dikantongi PT Muara Wisesa Samudra.

Sengketa ini berlangsung antara pihak yang melakukan upaya banding yakni Gubernur Ahok dan PT Muara Wisesa Samudra. Mereka melawan para nelayan yakni bernama Gobang dari Marunda, Mohamad Tahir dari Kalibaru, Nur Saepudin dari Pluit, Tri Sutrisno dari Muara Angke, dan Kuat dari Penjaringan. Ada pula KIARA dan Walhi yang turut sebagai penggutat melawan Ahok dan PT Muara Wisesa Samudra. (Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads