Pansel Terbentuk, KPAI akan Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2017-2022

Pansel Terbentuk, KPAI akan Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2017-2022

Fajar Pratama - detikNews
Jumat, 21 Okt 2016 16:16 WIB
Pansel Terbentuk, KPAI akan Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2017-2022
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Panitia seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah terbentuk. Pansel dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran calon anggota KPAI periode 2017-2022.

Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulisnya mengatakan, ada 7 anggota pansel yakni Mutia Hatta, Sujatmiko, Erna Shofwan Syukri, Ernanti, Badriyah Fayumi, Latifah Iskandar, dan Masduki Baidlowi. Pansel bertugas melakukan seleksi calon yang mewakili unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak.

Menurut Ni'am, pertemuan perdana Pansel digelar Kamis (20/10/2016) telah menyepakati Sujatmiko sebagai ketua pansel. Sujatmiko saat ini menjabat Deputi Koordinasi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Rencananya pembukaan pendaftaran akan dilakukan akhir Oktober atau awal November.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap pansel dapat bekerja secara optimal untuk menghasilkan calon anggota KPAI yang memiliki kualitas baik, track record perlindungan anak yang hebat, reputasi moral, dan yang paling penting, tidak punya riwayat buruk dalam perlindungan anak, termasuk di lingkungan keluarganya," ujar Ni'am.

Kerja Pansel menurutnya harus profesional, transparan, independen dan akuntabel. "Saya sangat percaya atas kredibilitas Pansel dalam ikhtiar mewujudkan perlindungan anak, dengan memilih orang-orang yang tepat, yang tentunya lebih baik dr periode sebelumnya," imbuh dia.

Saat ini KPAI sambung Ni'am sudah optimal melakukan tugasnya. Kegiatan advokasi dan penanganan kasus-kasus anak dilakukan hingga tuntas.

KPAI disebut Ni'am juga berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo mengenai pentingnya penanganan khusus atas tindak kejahatan seksual terhadap anak.

(fdn/fdn)


Berita Terkait