DPR Terima Draf RUU Pemilu dari Pemerintah

DPR Terima Draf RUU Pemilu dari Pemerintah

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Jumat, 21 Okt 2016 16:14 WIB
DPR Terima Draf RUU Pemilu dari Pemerintah
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta - DPR baru saja menerima draf RUU Pemilu dari pemerintah. Pembahasan RUU ini akan dimulai setelah rapat paripurna yang rencananya akan dilaksanakan hari Rabu (26/10).

"Betul sudah diterima, RUU dan Ampres (amanat presiden)-nya. Jadi yang membahas menteri-menterinya juga sudah," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2016).

Agus menambahkan, draf diterima oleh Sekretaris Jenderal DPR winantuningtyastiti pada pukul 15.15 WIB. Jokowi menugaskan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkeu Sri Mulyani dan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk membahasnya di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Senin (24/10) kita rapat pimpinan, kemudian Selasa (25/10) rapat Bamus, Rabu kita Paripurna dan akan dibacakan. Setelah di paripurna akan diproses sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya.

"Berarti nanti akan dipilih apakah Pansus besar atau Pansus kecil kalau Pansus kecil hanya komisi II tapi kalau Pansus besar melibatkan seluruh komisi," sambung dia.

Draf RUU Pemilu ini sudah cukup lama dinanti DPR agar bisa mulai dibahas. DPR sendiri akan memasuki masa reses pada 28 Oktober 2016 mendatang.


(wsn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads