"Pemeriksaan saksi ada sembilan termasuk dari pembuat video, juga dari masyarakat di Kepulauan Seribu kemudian pihak masyarakat yang mendengar langsung itu telah diambil berita acaranya," kata kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2016).
Pembuat Video yang dimaksud adalah perekam saat Ahok berpidato di acara itu. Video itu saat ini masih dalam pemeriksaan Laboratorium Forensik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, lanjut Boy, penyidik akan mengundang ahli untuk didengar keterangannya. Yaitu meliputi ahli agama, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana
Lalu, kapan penyidik akan memanggil Ahok?
"Belum dijadwalkan, tapi penyidik akan menyampaikan," jawab Boy. (idh/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini