"Ya kita tidak tahu dulu diadministrasikan di mana laporan TPF Munir yang masuk ke Pak SBY, tapi Pak Sesneg kan sudah menjelaskan bahwa tidak ada. Tapi tentu ini bukan alasan untuk tidak mengclear, toh Pak Presiden sudah minta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti dan saya kira tentu Kejaksaan bisa minta ke tim TPF lama," ucap Teten di kantornya, Kompleks Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Teten meyakini laporan TPF itu masih ada. Namun dia enggan menebak-nebak, termasuk apakah masih dipegang di kabinet periode sebelumnya. Kejaksaan Agung menurut Teten, bisa menelusuri termasuk ke pihak terkait di kabinet SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten juga menyebut tidak ada batas waktu untuk penyelesaian kasus Munir, yang jelas pemerintah sudah menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus yang dinilai penuh konspirasi itu.
"Saya kira kita tahu lah pemerintahan lama sudah melakukan upaya untuk penyelesaian kasus Munir ini, dan nampaknya bukan hal yang mudah. Jadi memang tidak diberikan tenggat waktu. Mungkin ketika sudah ada perkembangan, laporan dari Jaksa Agung barang kali dari situ kita bisa pertegas lagi soal penyelesaiannya," kata Teten.
Baca juga: Jokowi: Kasus Munir Bisa Diproses Hukum
(bal/Hbb)










































