"Jadi, bagian dari penegakan hukum itu saja yang penting kan negara demokrasi di mana HAM dijunjung tinggi, pendekatan enforcement agar setiap tindakan aparat negara memiliki nilai dan akuntabilitas tinggi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2016).
"Yang penting selama pendekatannya enforcement itu tidak masalah," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut DPR, penanganan terorisme dibutuhkan berbagai pihak yang terdiri dari berbagai latar belakang keahlian. Namun keterlibatan TNI hanya dalam aspek penindakan.
"Tidak ada perdebatan lagi tentang pelibatan TNI karena semua anggota Pansus sepakat untuk melibatkan TNI bukan lagi sebagai BKO (Bantuan Kendali Operasi)," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Memang sempat terjadi perdebatan untuk memasukkan TNI ke dalam operasi pemberantasan terorisme. Namun politisi Partai Gerindra itu meyakini terorisme sebagai sebuah fenomena yang tidak dipandang sebagai persoalan keamanan semata.
Syafi'i menambahkan terorisme juga mencakup hal-hal yang mengancam kedaulatan dan keutuhan negara. Berikut penjabaran rekomendasi porsi pelibatan TNI dalam penindakan aksi terorisme berdasarkan UU No 34/2004 tentang TNI dan UU No 3/2002 tentang pertahanan negara:
-Aksi terorisme terhadap presiden dan wakil presiden beserta keluarga
-Aksi terorisme terhadap WNI di luar negeri
-Aksi terorisme terhadap KBRI
-Aksi terorisme terhadap kapal dan pesawat terbang RI
-Aksi terorisme terhadap kapal dan pesawat terbang RI negara sahabat di wilayah Indonesia
-Aksi terorisme yang menimbulkan eskalasi meluas di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, termasuk ZEE yang berdampak membahayakan kedaulatan keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. (idh/elz)











































