Bukti Beli Tanah Hanya Berdasar Materai? Menteri Agraria: Tak Masalah

Bukti Beli Tanah Hanya Berdasar Materai? Menteri Agraria: Tak Masalah

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 21 Okt 2016 13:56 WIB
Bukti Beli Tanah Hanya Berdasar Materai? Menteri Agraria: Tak Masalah
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyoroti kasus sengketa tanah yang sering terjadi. Salah satu permasalahannya adalah karena pemalsuan girik atau sertifikat.

Lalu bagaimana jika bukti jual beli tanah atau rumah hanya surat bermaterai?

"Intinya kalau itu ada transaksi yang benar diakui oleh yang jual enggak ada masalah, kita selesaikan. Biasanya sengketa itu karena salah satu pihak mengingkari itu baru jadi masalah," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofjan Djalil di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, bukan masalah pula bila pihak pembeli belum melunasi dan belum diberikan sertifikat. Asalkan ada perjanjian jelas antara penjual dan pembeli.

"Tapi supaya pasti kita rekomendasikan supaya yang beli itu bikin di depan PPAT, jelas dasar hukumnya," kata Sofjan.

(bag/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads