Diperiksa Soal Korupsi Alkes Kemenkes, Ketua DPP PDIP: Saya Nggak Ada Urusan

Diperiksa Soal Korupsi Alkes Kemenkes, Ketua DPP PDIP: Saya Nggak Ada Urusan

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 21 Okt 2016 13:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengaku tak ada kaitan antara dirinya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. Dia hanya menjelaskan tentang perannya di Komisi I DPR saat anggaran proyek itu bergulir.

"Ya banyak saya enggak tahunya tapi sebagai saksi saya harus kooperatif menjelaskan apa yang bisa disampaikan. Sebenarnya saya enggak ada urusan sih. Pada waktu itu, saya di Komisi I di tahun kasus ini sudah cukup lama, apa yang saya sampaikan ya saya sampaikan," kata Andreas usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2016).

Andreas memang hari ini dipanggil untuk memberikan keterangan bagi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Andreas mengaku dicecar penyidik sebanyak 11 pertanyaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentu terkait urusan-urusan di DPR sudah saya sampaikan. Kalau urusan teknis alkesnya saya tidak tahu. Ada 11 pertanyaan, yang lebih banyak saya tidak tahu," jelasnya.

Dalam kasus ini, Siti terjerat kasus tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA.

Siti telah berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes tahun 2005. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April 2014.

Siti disangka telah menyalahgunakan wewenang sebagai menteri dan diduga melakukan kongkalikong dengan perusahaan pemenang tender pengadaan Alkes.

Dalam surat panggilan penyidikan KPK, nomor : Spgl-347p/23/08/ 2016, Siti Fadilah Supari diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.

KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(dhn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads