"Senin ada panggilan sidang. Sidang itu tergantung materi perkaranya. Kita mau verifikasi pada yang bersangkutan bahwa ini ada laporan, minta tanggapan dari yang bersangkutan. Paling seperti itu," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Jumat (21/10/2016).
Setelah mendengarkan keterangan Ruhut, MKD akan memutuskan laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika keputusannya dilanjutkan, maka setelah itu akan ada pemanggilan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilanjut kita panggil saksi-saksi. Ini baru awal. Namanya panggilan sidang untuk memverifikasi atau meminta tanggapan atas pelaporan terhadap yang bersangkutan. Setelah pemanggilan saksi baru putusan," sambung dia.
Ruhut sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR. Ia dianggap menggunakan kata-kata yang kurang elegan di ruang publik di dalam akun Twitter-nya.
Dulu, pelapor sempat melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri dan menyampaikan tembusannya ke MKD. Namun, laporan yang saat ini akan ditindaklanjuti MKD ditujukan langsung oleh Pelapor.
(wsn/van)











































