"Diperiksa untuk tersangka SGW (Sigit Widodo)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (21/10/2016).
Hartoyo disebut-sebut sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut. Namun KPK belum secara tegas menyatakan hal itu dan menetapkan dia sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan. KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan pada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.
"Jangan lihat uang yang ditangkapnya, kalau yang Rp 70 juta kemarin kan mereka itu comitment fee nya yang disepakati itu adalah 10% untuk legislatif, 10% untuk eksekutif. Setelah dilihat 20% dari Rp 4 miliar lebih, jadi Rp 750 juta. Jadi jangan dilihat ditangkapnya, kan susah masukin amplop Rp 750 juta," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya. (dha/Hbb)











































