"Pelaku bernisial HZ (51)," kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Jama K Purba kepada wartawan, Kamis (20/10/2016).
HZ merupakan warga Desa Ranto Panjang, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Ia diamankan di Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan, pada Jumat (14/10) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gubuk tersebut polisi menemukan lima butir peluru tajam kaliber 5,56 mm. Petugas kemudian menyisir di seputaran lokasi.
"Kita temukan sepucuk senjata api laras panjang rakitan yang merupakan milik pelaku HZ. Di mana, dia merupakan operator dalam kasus illegal logging tersebut. Pelaku kemudian kita tangkap," ungkap Jama.
Kepada polisi, HZ mengaku bahwa senjata laras panjang tersebut dibeli dari seseorang yang ada di Padang, Sumatera Barat. Senjata api dibeli dengan harga Rp 4 juta dengan 10 butir peluru tajam kaliber 5,56 m.
"Lima butir peluru sudah digunakan untuk menembak babi hutan," terang Jama.
Selain menyita senjata api rakitan laras panjang dan lima butir peluru tajam, polisi juga menyita besi panjang berukuran 40 centimeter.
Saat ini, polisi sudah menyita barang bukti tersebut. Polisi masih memeriksa pelaku untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Senjata itu juga untuk menjaga diri pelaku, yang artinya dimungkinkan bisa mencederai orang lain," tutup Jama. (rna/rna)











































