"Ini kesempatan pada saudara dari hati ke hati, kami hanya ingin menyentuh kejujuran saudara, seperti yang kami sampaikan sebelum putusan dijatuhkan mungkin ada hal yang akan saudara sampaikan secara jujur, karena yang mengetahui kebenaran perilaku yang saudara lakukan atau selidiki hati saudara adalah Tuhan sendiri dan saudara, kami hanya menilai mempertimbangkan apalagi menurut hukum bahwa keterangan terdakwa hanyalah untuk diri sndiri," kata Hakim Binsar di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Binsar mengatakan bahwa semua teori, doktrin dan tanya jawab antara jaksa penuntut umum dengan kuasa hukumnya akan berakhir pada diri Jessica sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih Yang Mulia, tidak, saya tidak menyesal karena saya tidak melakukan yang dituduhkan pada saya," jawab Jessica.
Setelah mendengar jawaban Jessica, Binsar mengatakan bahwa pengakuan maupun pernyataan tersebut menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan.
"Itu yang kami tunggu-tunggu. Kami juga dalam pergumulan juga, sekiranya saudara mengakui perbuatan ini ada hal-hal yang perlu kamu sampaikan sekalipun perkara ini tidak akan ditutup, ada hal yang meringankan, tapi kalau tetap bertahan nanti akan kita lihat yang terbaik," tutur Binsar.
Setelah itu hakim Kisworo memutuskan untuk menutup sidang dan menundanya minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.
"Dengan berakhirnya pembacaan duplik dari tim penasihat hukum maka aka menunda sidang hari ini. Majelis hakim akan membacakan putusan pada tanggal 27 Oktober hari Kamis pukul 10.00 WIB," tutup Kisworo. (rna/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini