Ahok: Reklamasi Pulau G Lanjut Dong

Ahok: Reklamasi Pulau G Lanjut Dong

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 21 Okt 2016 00:23 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan upaya banding yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan PT Muara Wisesa Samudra atas pembatalan izin reklamasi Pulau G. Ternyata Ahok sendiri belum tahu berita kemenangan dirinya melawan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan pihak nelayan itu.

"Saya belum menerima suratnya. Dengar saja saya belum," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Ahok menyatakan reklamasi bisa terus dilanjutkan bila memang PT TUN telah memenangkan upaya bandingnya atas putusan PTUN pada 31 Mei 2016 lampau itu. Pulau G adalah pulau yang digarap pengembang PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu ya lanjut dong," kata Ahok.

Bahkan bila saja penggarapan Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra dibatalkan, Ahok justru senang. Soalnya Ahok menjadi punya peluang untuk mengerahkan BUMD milik Pemprov DKI menggarap pulau buatan itu.

"Makanya saya bilang, kalau dibatalkan maka saya lebih senang supaya saya bisa menguasai dengan BUMD. Saya (pernah) bilang, kan?" ujar Ahok.

Putusan PT TUN yang mengabulkan upaya banding Ahok itu bernomor 228/B/2016/PT.TUN.JKT. Putusan ini diambil lewat rapat permusyawaratan Majelis Hakim PT TUN pada 13 Oktober 2016 dengan Ketua Majelis Kadar Slamet dan hakim anggota Nurnaeni Manurung serta Slamet Suparjoto. Putusan itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 17 Oktober kemarin.

Lewat putusan itu, tentu saja menunggu sifat incracht, tak ada lagi pencabutan izin reklamasi yang sudah dikantongi PT Muara Wisesa Samudra.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah menyatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan PT TUN itu sejak Rabu (19/10) kemarin, meski putusannya sudah diketok sejak 13 Oktober.

"Benar, Pemprov DKI memenangkan upaya banding atas putusan PTUN terkait gugatan reklamasi Pulau G," kata Yayan. (dnu/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads