"Melalui persidangan ini kamu ingin memyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, 3 hari ini saya baca berita tentang reformasi hukum, ekonomi kita sudah bagus, tapi hukum dikritik," kata Otto di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Secara singkat Otto menjelaskan bahwa dengan adanya peninjauan kembali (PK) seharusnya bisa dimanfaatkan oleh lembaga hukum di Indonesia, termasuk dalam kasus Munir sebagai momentum reformasi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pernyataannya, pengunjung sidang pun bertepuk tangan dan beberapa berkomentar memuji Otto. Sidang pembacaan duplik sendiri ditutup oleh majelis hakim pada pukul 22.00 WIB. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan vonis dari majelis hakim untuk Jessica. (rna/rna)