Salah satu pengacara Jessica, Otto Hasibuan, berterima kasih kepada majelis hakim karena telah memberi kesempatan yang luas kepada semua pihak selama persidangan berlangsung.
"Kami mengucapkan terima kasih ke majelis hakim atas kearifannya dan memiliki kepemimpinan dan kesabaran yang luar bisa dan karena persidangan ini masyarakat mendapat pelajaran berharga dengan memberi kesempatan seluasnya pada semua pihak, masyarakat teredukasi karena semua ilmu dikeluarkan dalam hukum acara ini," kata Otto di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Kamis (20/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama Jessica, dia adalah seorang perempuan berusia 28 tahun, sudah lama tidak di Jakarta, dia tidak tahu menahu Indonesia sehingga mustahil hanya karena rasa sakit hati dia terbang kesini untuk membunuh," kata Otto.
Otto bercerita bahwa dia bergumul mengenai apakah benar dengn alasan tersebut Jessica membunuh Mirna. Selama menjadi kuasa hukum Jessica, Otto menilai bahwa Jessica sangat jauh dari pemahaman seorang wanita yang banyak dikabarkan oleh media-media.
Dia mengaku salut sekaligus sedih atas beban berat yang harus ditanggung Jessica yaitu mengalami masa 10 bulan dipenjara namun tidak pernah mengubah pendiriannya.
"Saya hanya selalu bertanya jika ada saksi yang memberatkan saya tanya 'Jes apakah kamu bertahan tidak mengaku?' Dia bilang 'tidak Om', lalu saya tanya minggu depannya 'Jes, kapan kamu masukkan sianida?' Nanti dia bertanya kenapa saya tanya. Lebih kurang 31 kali kami bertanya denga cara kami, saya masih belum yakin saya berdoa tanya Tuhan kalau orang ini yang lakukan jangan sampai saya bela orang yang bersalah ini," ungkap Otto.
"Setelah saya mengumpulkan bukti-bukti bahwa bukan orang ini yang melakukan, saya yakin dia tidak melakukannya," lanjut Otto.
Dia menceritakan bahwa dia sempat kesulitan mencari ahli untuk mau bersaksi di persidangan karena masalah waktu dan rasa takut, yang menjadi alasan mengapa akhirnya memanggil saksi ahli dari Australia.
"Dari hati yang paling dalam ijinkan kami memohon agar Yang Mulia mempertimbangkan yang baik dengan doa kiranya bebaskan terdakwa ini, dia tidak bersalah," tegasnya.
Mendengar pernyataan tersebut, para pengunjung sidang yang masih cukup ramai pun bertepuk tangan. Sidang pembacaan duplik sendiri ditutup pada pukul 22.00 WIB. (rna/rna)