Alasannya, pemberantasan terorisme memiliki spektrum yang luas. Menurutnya, penanganan terorisme dibutuhkan berbagai pihak yang terdiri dari berbagai latar belakang keahlian.
"Tidak ada perdebatan lagi tentang pelibatan TNI karena semua anggota Pansus sepakat untuk melibatkan TNI bukan lagi sebagai BKO (Bantuan Kendali Operasi)," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafi'i menambahkan terorisme juga mencakup hal-hal yang mengancam kedaulatan dan keutuhan negara.
"Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terorisme diartikan sebagai aktivitas yang menimbulkan teror di masyarakat dengan motif politik. Gwrakan separatis yang menimbulkan teror juga dianggap sebagai teroris," ungkapnya.
"Di kita, separatis yang mengancam di Papua malah tidak disebut teroris kan, hanya sekadar separatis saja. Padahal kalau menurut pengertiannya kan itu masuk ke teroris," imbuhnya.
Meski demikian, kata dia, penyelesaian kejahatan terorisme tetap harus dalam koridor hukum. Sehingga kehadiran TNI dalam operasi pemberantasan terorisme ke depannya hanya berada di aspek penindakan.
"Jadi nanti TNI hanya ditugaskan untuk menangkap dan kalau sudah ditangkap ya wajib diserahkan ke polisi untuk disidik dan dilanjutkan ke pengadilan," kata dia.
Berikut penjabaran rekomendasi porsi pelibatan TNI dalam penindakan aksi terorisme berdasarkan UU No 34/2004 tentang TNI dan UU No 3/2002 tentang pertahanan negara:
Aksi terorisme terhadap presiden dan wakil presiden beserta keluarga
Aksi terorisme terhadap WNI di luar negeri
Aksi terorisme terhadap KBRI
Aksi terorisme terhadap kapal dan pesawat terbang RI
Aksi terorisme terhadap kapal dan pesawat terbang RI negara sahabat di wilayah Indonesia
Aksi terorisme yang menimbulkan eskalasi meluas di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, termasuk ZEE yang berdampak membahayakan kedaulatan keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. (wsn/rvk)










































