Perantara Suap ke 2 Hakim PN Jakpus Segera Disidang

Perantara Suap ke 2 Hakim PN Jakpus Segera Disidang

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 20 Okt 2016 19:04 WIB
Perantara Suap ke 2 Hakim PN Jakpus Segera Disidang
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Muhammad Santoso segera duduk sebagai terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu merupakan perantara suap untuk 2 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

"Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam perkara perdata di PN Jakpus atas nama tersangka SAN (Muhammad Santoso)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).

Sebelumnya, pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah yang menjadi terdakwa skandal dagang perkara di PN Jakarta Pusat tak mengajukan eksepsi untuk kasus yang menjeratnya. Dia mengaku menyesal telah melibatkan dirinya untuk memberikan suap sebesar SGD 28 ribu untuk majelis hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bersama kuasa hukum telah berkonsultasi, saya tak akan melakukan eksepsi karena saya menyesal atas kejadian ini, meski tidak semua yang disebutkan tadi semuanya benar," ujar Raoul saat persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Rabu (19/10/2016).

Selain menyesali perbuatannya, Raoul mengatakan kejadian ini mempengaruhi kehidupan khususnya untuk anggota keluarganya.

"Kejadian ini mempengaruhi keluarga saya, anak saya masih kecil. Saya harap kebijaksanaan dari majelis untuk melaksanakan persidangan ini dengan sebaik-baiknya," kata Raoul.

Raoul bersama asistennya Ahmad Yani didakwa karena menjanjikan uang senilai SGD 28 ribu kepada Hakim Partahi Tulus Hutapea, Casmaya, dan Muhammad Santoso selaku panitera pengganti di PN Jakpus untuk mempengaruhi putusan kasus perdata antara PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada.

Atas perbuatannya, Raoul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 6 ayat 1 huruf a, serta Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads