"PP sedang disusun. Ada 3 yaitu rehabilitasi sosial, hukuman kebiri, dan pemasangan cip, sedang diproses di semua kementerian, karena tidak semudah itu. Sedang dibahas di seluruh Kementerian, harus duduk bersama dan menyusun ini," kata Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis, (20/10/2016).
Dia optimis bahwa proses eksekusi tidak akan mengalami kesulitan. Soal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang masih menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual, Yohana menegaskan semua harus tunduk di bawah UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa tidak, ini kan hanya masalah mekanisme yang harus dijalani seperti apa. Asal ada kesamaan pendapat dan persepsi, selama ini tidak jadi masalah," lanjut Yohana.
Hukuman kebiri ini memang memancing pro dan kontra dari masyarakat hingga anggota dewan. Dalam pengesahannya, dua fraksi yaitu Gerindra dan PKS masih menolak.
Perppu ini mengatur pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini