Salah satu target teroris yang wajib diberantas adalah kelompok Santoso yang bersembunyi di pegunungan Poso, Sulteng. Satgas Tinombala yang sudah ditugaskan sejak beberapa waktu di Poso terus diperkuat kekuatannya.
Hingga akhirnya, pada Senin petang (18/7/2016) tim Satgas Tinombala berhasil menewaskan Santoso. Komandan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) itu ditembak mati Satgas Tinombala.
Setelah Santoso tewas, sisa-sisa pengikutnya satu persatu bisa ditangkap. Ada yang tertangkap hidup-hidup, ada pula yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan.
Hingga akhirnya, salah satu ancaman terbesar di bidang terorisme di Indonesia berhasil ditumpas.
Tak sampai di situ, Densus 88 juga berhasil menggagalkan rencana penyerangan Marina Bay, Singapura. Terduga teroris pengikut Bahrun Naim itu berhasil ditangkap pada bulan Agustus di Batam.
Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang 2015-2016 telah ditangkap sebanyak 170 tersangka kasus terorisme, di antara jumlah tersebut, 23 orang ditangkap Satgas Tinombala.
Dalam rangka memberantas aksi terorisme, pemerintah lalu menyusul draf revisi UU Terorisme yang kini sudah sampai ke tangan DPR untuk dibahas. Ide revisi UU Terorisme itu muncul pasca kejadian bom Thamrin di awal tahun 2016.
Sayangnya, isi dari draf revisi UU Terorisme ada yang menimbulkan protes. Beberapa elemen masyarakat khawatir revisi UU Terorisme akan memberikan peluang perilaku sewenang-wenang penegak hukum.
Kekhawatiran terhadap RUU terorisme bukannya berlebihan karena nantinya aparat bisa menangkap orang tanpa status selama 30 hari. Bahkan aparat bisa menahan untuk kepentingan penyelidikan selama 240 hari, dari standar KUHAP selama 60 hari.
Pasal yang dinilai membahayakan itu tertuang dalam Pasal 28 RUU Terorisme yang berbunyi:
Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari.
(Hbb/fdn)











































