Kasus kejahatan seksual terhadap anak pun terus meningkat. Bahkan, tak jarang anak bukan hanya menjadi korban kekerasan seksual, namun sekaligus dibunuh.
Yang terparah adalah kasus yang menimpa seorang anak 14 tahun di Bengkulu. Anak yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa 14 orang, dia lalu dibunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo lalu menggelar rapat terbatas, khusus membahas soal penanganan kejahatan seksual. Hingga akhirnya, muncullah gagasan pengenaan hukuman tambahan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Presiden kemudian menerbitkan Perppu Kebiri. Perppu Kebiri atau yang bernama Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2016. Setelah itu, Perppu dikirimkan ke DPR. Sempat terjadi perdebatan alot, Perppu tersebut akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
UU tersebut mengatur pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.
Baca juga: Perppu Jadi UU, Kebiri Hingga Hukuman Mati Intai Predator Seksual Anak!
Hukuman kebiri memang tidak diatur dalam KUHP, sehingga kebiri dikenakan sebagai hukuman tambahan. Sayangnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ditunjuk sebagai eksekutor menolak. Mendasarkan pada kode etik dan sumpah profesi seorang dokter, IDI menyatakan tak dapat melaksanakan tugas sebagai eksekutor. (Hbb/fdn)











































