Pemkab Purwakarta Hapus Restribusi Terminal

Pemkab Purwakarta Hapus Restribusi Terminal

Tri Ispranoto - detikNews
Kamis, 20 Okt 2016 12:55 WIB
Pemkab Purwakarta Hapus Restribusi Terminal
Bupati Dedi/ Foto: Tri Ispranoto
Jakarta - Pemkab Purwakarta mulai hari ini, Kamis (20/10/2016) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 356/2401/Inspektorat menganai Larangan Penyelenggaraan Retribusi Terminal.

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menjelaskan, larangan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tiga tahun lalu berbarengan dengan keluarnya Perda penghapusan retribusi hasil alam. Khusus retribus terminal baru sekedar instruksi dan belum ada payung hukum.

"Hari ini retribusi terminal di Purwakarta resmi tidak ada," tegas Dedi usai memanggil pejabat Pemkab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi beralasan, retribusi terminal selama ini tidak mempunyai efek positif bagi pemerintah. Malah sebaliknya, retribusi tersebut sering kali disalahgunakan dengan tidak diberikannya karcis sehingga malah menjurus pada pungutan liar (pungli).

Bagi pendapatan daerah, kata Dedi, retribusi tersebut malah merugikan. Pasalnya selama ini terminal di Kabupaten Purwakarta hanya sebatas lintasan dan bukan tujuang sehingga tidak ada angkutan yang menetap. Sehingga fungsi terminal pun tidak ada pelayanan.

"Dari sisi keuangan pun tidak logis. Pendapatan dari retibusi kita hanya Rp 50 juta pertahun. Itu tidak cukup untuk menggaji petugas yang jumlahnya belasan sampai puluhan orang. Jadi buat apa juga dilaksanakan," katanya.

Pihaknya menegaskan, jika masih ada retribusi angkutan mulai hari ini sudah masuk dalam kategori pungli sehingga masyarakat bisa langsung melapor pada SMS Center 08121297775 atau ke media sosial lain seperti facebook, twitter, dan instagram.

"Kalau masih ada saya tidak akan main-main, langsung berhentikan. Bukan hanya petugasnya tapi kepala dinasnya juga saya berhentikan," pungkas pria yang akrab disapa Kang Dedi itu. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads