Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menjelaskan, larangan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tiga tahun lalu berbarengan dengan keluarnya Perda penghapusan retribusi hasil alam. Khusus retribus terminal baru sekedar instruksi dan belum ada payung hukum.
"Hari ini retribusi terminal di Purwakarta resmi tidak ada," tegas Dedi usai memanggil pejabat Pemkab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pendapatan daerah, kata Dedi, retribusi tersebut malah merugikan. Pasalnya selama ini terminal di Kabupaten Purwakarta hanya sebatas lintasan dan bukan tujuang sehingga tidak ada angkutan yang menetap. Sehingga fungsi terminal pun tidak ada pelayanan.
"Dari sisi keuangan pun tidak logis. Pendapatan dari retibusi kita hanya Rp 50 juta pertahun. Itu tidak cukup untuk menggaji petugas yang jumlahnya belasan sampai puluhan orang. Jadi buat apa juga dilaksanakan," katanya.
Pihaknya menegaskan, jika masih ada retribusi angkutan mulai hari ini sudah masuk dalam kategori pungli sehingga masyarakat bisa langsung melapor pada SMS Center 08121297775 atau ke media sosial lain seperti facebook, twitter, dan instagram.
"Kalau masih ada saya tidak akan main-main, langsung berhentikan. Bukan hanya petugasnya tapi kepala dinasnya juga saya berhentikan," pungkas pria yang akrab disapa Kang Dedi itu. (rvk/rvk)











































