Penyelesaian Kasus 1965 dan Komitmen Tuntaskan Kasus Munir

2 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Penyelesaian Kasus 1965 dan Komitmen Tuntaskan Kasus Munir

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 20 Okt 2016 10:44 WIB
Penyelesaian Kasus 1965 dan Komitmen Tuntaskan Kasus Munir
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kasus kejahatan 1965 menjadi 'beban' sejarah Indonesia. Setiap pemerintahan yang tengah berkuasa selalu dituntut untuk menyelesaikan kasus ini.

Termasuk saat Presiden Joko Widodo mulai berkuasa. Publik terutama para keluarga korban 1965 terus mendesak agar pemerintah bergerak menyelesaikan kasus ini.

Ketegangan sempat terjadi di tengah tahun 2016. Kala itu, ada desakan agar pemerintah membongkar makam para korban tragedi 1965. Menko Polhukam kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan bergerak. Namun, pemerintah tetap memilih jalur rekonsiliasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga akhirnya, tepat pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2016, pemerintah menyatakan sikap yang menyelesaikan penanganan kasus 1965. Melalui Menko Polhukam Wiranto, pemerintah memutuskan kasus 1965 akan diselesaikan lewat jalur non yudisial.

Wiranto menjelaskan, pemerintah telah melalui kajian dan diskusi yang panjang untuk menentukan sikap terkait perstiwa G30S/PKI. Kajian hukum pun disebut Wiranto telah banyak dilakukan untuk menentukan status hukum kasus masa lalu itu.

"Dari pendekatan yudisial telah dilakukan pendalaman tentang peristiwa tersebut. Dari kajian hukum pidana, peristiwa tersebut termasuk dalam kategori 'The principles clear and present danger', negara dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dan nyata, maka tindakan yang terkait national security merupakan tindakan penyelamatan," jelas Wiranto di Monumen Pancasila Sakti (1/10/2016).

"Dari peristiwa tersebut juga dapat berlaku adagium 'Abnormaal recht voor abnormaale tijden', tindakan darurat untuk kondisi darurat (abnormal) yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang," tegasnya.

Tak sampai di situ, telah dilakukan bedah kasus antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung yang ternyata menemui hambatan yuridis. Pemenuhan alat bukti menjadi hambatan terbesar untuk menentukan status hukum peristiwa besar itu.

"Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM," imbuh Wiranto.

Keputusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus 1965 pun diterima publik. Keputusan itu diharapkan akan menyelesaikan beban sejarah kelam Indonesia.

Selain penyelesaian kasus 1965, pemerintahan Jokowi-JK juga memiliki PR besar lain di bidang HAM, yakni penyelesaian kasus pembunuhan aktifis HAM, Munir Said Thalib. Apalagi setelah KontraS memenangkan gugatan di Komisi Informasi Publik (KIP). Desakan agar Jokowi menyelesaikan kasus Munir pun semakin menguat.

Apalagi, akhirnya terungkap dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang sudah diserahkan di era Presiden SBY hilang. Istana tak memiliki dokumen itu. Meski demikian, Jokowi menegaskan akan menyelesaikan kasus Munir lewat jalur hukum.

"Presiden memerintahkan pada jajarannya, jaksa agung untuk pertama tadi menelusuri dokumen TPF itu sebenarnya di tempat siapa," kata juru bicara Presiden Johan Budi (13/10).

Johan menuturkan bahwa Presiden Jokowi menaruh perhatian khusus terhadap penuntasan kasus kematian Munir ini. Bila berhasil ditelusuri, dokumen TPF tersebut bisa ditindaklanjuti bila ada bukti baru.

"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti," ucap Johan.

(Hbb/fdn)


Berita Terkait