"Firmansyah selaku Sekda Kabupaten Banyuasin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAF (Yan Anton Ferdian)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (20/10/2016).
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Harry Kusuma alias Ayik selaku PNS pada PU Cipta Karya dan Jusmanto yang hanya disebut dari pihak swasta. Kemudian penyidik KPK juga memeriksa tersangka Sutaryo sebagai saksi untuk Yan Anton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yan selaku bupati meminta uang kepada para pengusaha yang hendak mendapatkan proyek ijon di beberapa di dinas di wilayahnya. Ia kemudian menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Pemkab Banyuasin.
Yan meminta Rustami berkomunikasi dengan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Lalu Umar mengajak Sutaryo yang merupakan Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk menghubungi Zulfikar Muharrami selaku Direktur CV Putra Pratama.
Zulfikar ingin mendapatkan proyek ijon tersebut dan diminta memberikan suap untuk kelancaran prosesnya. Selain itu, ada juga seorang bernama Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pihak swasta.
Yan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (4/9) lalu. Ia ditangkap sesaat setelah mengadakan kegiatan pengajian dalam rangka dirinya dan istrinya untuk berangkat haji. Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200.
Kemudian KPK menangkap Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Sedangkan dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.
Sehari yang lalu, KPK sudah lebih dulu memperpanjang masa penahanan terhadap seorang tersangka lainnya, yaitu Sutaryo. KPK juga memperpanjang masa penahanan dirinya selama 40 hari dalam kurun waktu yang sama yaitu dari tanggal 25 September hingga 3 Oktober. (dhn/rvk)











































