Menindaklanjuti hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan terhadap pejabat atau petugas yang terlibat pungli maka akan diberhentikan melalui kepala daerah terkait.
"Kebijakan untuk pemberhentian dari jabatan terhadap PNS pejabat dukcapil di daerah yang melakukan pungli akan segera dilakukan, contoh yang terjadi di kota Batam beberapa hari lalu," kata Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis (20/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka adalah Kabid pencatatan sipil dan staf bidang capil Kota Batam. Sedangkan Kadis Dukcapil dan Kasi Dukcapil masih diperiksa sebagai saksi, ruangan Kadisdukcapil sudah diberi garis polisi.
"Satu orang kabid yang sudah menjadi tersangka ini dapat segera Kemendagri berhentikan dari jabatan, sedangkan yang staf kemendagri tidak bisa berhentikan dari jabatan karena masih staf dan menjadi kewenangan wali kota Batam untuk memberi sanksi sampai pemecatan sebagai PNS," papar Tjahjo.
Menurut Tjahjo, Wali kota Batam dalam waktu dekat akan segera melapor atas masalah dukcapil Batam, termasuk mengusulkan pemberhentian pejabat yang sudah tersangka dan menunjuk pelaksana tugas
"Atas masalah yang terjadi di dinas tersebut, wali kota sekaligus akan mengusulkan mutasi pejabat-pejabat dukcapil yang terindikasi terlibat pungli melalui mekanisme Permendagri 76," lanjut Tjahjo.
Sebelumnya, Disdukcapil Kota Batam Kepulauan Riau, digerebek Tim Satgas Merah Putih yang dipimpin Kepala Tim Surveillance AKBP Yos Guntur. Ada dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan KTP dan akte.
Tim membongkar lemari, brankas, dan rak di kantor Disdukcapil Batam, Jl Ir Sutami, Kecamatan Sekupang, Batam. Ada uang rupiah dengan nominal jutaan. Ada juga uang Dollar Singapura serta Ringgit Malaysia.
Pejabat setingkat kepala bidang diamankan. Turut diamankan staf kantor tersebut. "Ada 4 orang (yang diamankan). Tiga potensi tersangka," ungkap Yos.
Uang yang disita diduga kuat merupakan pungli pengurusan KTP, akte kelahiran, akte kematian, dan catatan pernikahan. Belum diketahui sejak kapan pungli dilakukan dan berapa nominal tiap pengurusan KTP.
"Padahal pengurusan itu seharusnya gratis," tutur Yos. (bal/fdn)











































