"Tersangka berprofesi sebagai penjual kulit harimau melakukan pidana dengan membeli kulit satwa harimau dan buaya untuk dijual kembali," kata Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani kepada detikcom, Kamis (20/10/2016).
Yazid mengatakan penangkapan ini dilakukan oleh Tim gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bersama BKSDA Jambi pada Selasa 18 Oktober 2016 sekitar pukul 18.45 WIB. Penangkapan bermula saat tim menangkap satu unit mobil Suzuki APV yang diduga mengangkut dan memperdagangkan satwa dilindungi yang dalam kondisi mati.
![]() Barang bukti kulit buaya yang diselundupkan. (Foto: Dok Polda Jambi) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, kata Yazid, tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf D Jo pasal 40 ayat 2 UU Ri No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda seratus juta rupiah," urai mantan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri itu. (idh/aan)