Terdakwa Ini Nekat Selundupkan Narkoba Lewat Anus Saat Sidang di PN Sleman

Terdakwa Ini Nekat Selundupkan Narkoba Lewat Anus Saat Sidang di PN Sleman

Edzan Raharjo - detikNews
Kamis, 20 Okt 2016 08:59 WIB
Terdakwa Ini Nekat Selundupkan Narkoba Lewat Anus Saat Sidang di PN Sleman
Foto: Foto: Edzan/detikcom
Sleman - Upaya penyelundupan narkoba bisa dilakukan berbagai cara. Bahkan transaksi narkoba ini dilakukan di Pengadilan Negeri meski dengan pengamanan ketat.

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Rony Aee Setia, mengatakan penyelundupan narkoba terbongkar saat tersangka Rudiyanto (19) melakukan transaksi dengan terdakwa Gunung Kuncoro yang tengah menjalani persidangan di PN Sleman, Yogyakarta. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kepada penghuni Lapas Narkotika Sleman.

"Tersangka ditangkap saat akan transaksi dengan terdakwa di PN yang akan sidang. Alat kontrasepsi dipakai untuk media membungkus narkotika untuk dimasukan dalam anus atau kemaluan. Ini bisa lolos dari pemeriksaan sipir saat terdakwa dibawa ke lapas kembali," kata Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Rony Aee Setia, di Polres Sleman, DIY, Rabu (19/10/2016).
Barang bukti yang diamankan. (Foto: Edzan/detikcom)Foto: Foto: Edzan/detikcom
Barang bukti yang diamankan. (Foto: Edzan/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan tersangka diamankan paket sabu, paket ganja, ratusan pil dan kondom. Narkoba yang sudah dalam bentuk paketan itu rencananya akan diberikan kepada tiga orang tahanan yang mendekam di Lapas Narkotika Sleman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) atau 127 (1) a UU RI No 35 Tahun 2009 KUHP dengan ancaan kurungan di atas 5 tahun penjara.

(aan/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads