Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Rony Aee Setia, mengatakan penyelundupan narkoba terbongkar saat tersangka Rudiyanto (19) melakukan transaksi dengan terdakwa Gunung Kuncoro yang tengah menjalani persidangan di PN Sleman, Yogyakarta. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kepada penghuni Lapas Narkotika Sleman.
"Tersangka ditangkap saat akan transaksi dengan terdakwa di PN yang akan sidang. Alat kontrasepsi dipakai untuk media membungkus narkotika untuk dimasukan dalam anus atau kemaluan. Ini bisa lolos dari pemeriksaan sipir saat terdakwa dibawa ke lapas kembali," kata Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Rony Aee Setia, di Polres Sleman, DIY, Rabu (19/10/2016).
Foto: Foto: Edzan/detikcomBarang bukti yang diamankan. (Foto: Edzan/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) atau 127 (1) a UU RI No 35 Tahun 2009 KUHP dengan ancaan kurungan di atas 5 tahun penjara.
(aan/bag)












































Foto: Foto: Edzan/detikcom