Hartoyo hari ini diperiksa sebagai saksi atas tersangka Yudhy Tri Hartanto yang menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kebumen. Ia diperiksa selama 10 jam.
Ketika keluar dari Gedung KPK, Hartoyo tidak mengucapkan banyak kata. Dalam menjalani pemeriksaan, Hartoyo mengaku biasa-biasa saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasa-biasa saja (pemeriksaannya). Gak ada yang menjanjikan uang," ujar Hartoyo di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
Arifin Harahap selaku kuasa hukum Hartoyo tidak mau memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan. Menurutnya pemeriksaan atas kliennya masih akan dilakukan.
"Saya sebagai kuasa hukumnya, pemeriksaan belum selesai. Nanti akan dilanjutkan Jumat besok. Kapasitas klien kami sebagai saksi," kata Arifin mendampingi Hartoyo.
Latar belakang pemberian suap itu lantaran dalam APBD-P Kabupaten Kebumen terdapat proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen. Hartoyo diduga memberikan suap agar para pihak itu meloloskan perusahaannya menjadi penggarap proyek tersebut.
Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan. KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan pada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.
Atas perbuatannya, dua tersangka itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jbr/rvk)










































