"Yang pasti saya hari ini diperiksa soal e-KTP. Lebih pada pendalaman peran Mendagri," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
Nazaruddin keluar sekitar pukul 20.15 WIB. Hari ini ia menjalani pemeriksaan sekitar selama 9 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Peran Mendagri) itu kan soal penetapan pemenang yqng diusulkan panitia. Terus lebih detail peran gimana tentang Mendagri memenangkan tentang konsorsium ini bagaimana," tutur Nazaruddin.
"Terus (perannya) untuk mengarahkan konsorsium itu menang, diarahkan dari awal. Nanti, udah dilaporkan semua," tambahnya.
Nazaruddin menyimpulkan, terkait korupsi proyek e-KTP ini tidak akan terjadi bila saja Menteri Keuangan saat itu tidak menandatangani surat persetujuan proyek dengan mekanisme tahun jamak (multiyears).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. Pada hari ini Sugiharto resmi ditahan KPK di Rutan Pomjaya Guntur selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (jbr/rvk)











































