LPSK Lindungi 14 Orang yang Jadi Saksi dan Korban Kasus Dimas Kanjeng

LPSK Lindungi 14 Orang yang Jadi Saksi dan Korban Kasus Dimas Kanjeng

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 19:59 WIB
LPSK Lindungi 14 Orang yang Jadi Saksi dan Korban Kasus Dimas Kanjeng
Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar/kiri (Foto: Rois Jajeli/detikcom)
Surabaya - Sebanyak 14 orang saksi dan korban kasus dugaan pembunuhan dan penipuan yang diduga dilakukan Dimas Kanjeng kini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kondisi psikologis mereka disebut terganggu karena trauma.

"Ada 14 orang yang kita berikan perlindungan dan ada beberapa (orang) lagi sedang diusulkan oleh Polda Jatim pada LPSK. Mungkin nanti jumlahnya bisa bertambah," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jl A Yani, Surabaya, Rabu (19/10/2016).

Menurut Lili, ada sejumlah orang yang kini dilindungi mengaku mendapatkan pesan singkat (SMS) gelap. Isi pesan singkat meminta mereka tidak mendekat di padepokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang tidak ada ancaman (pembunuhan). Tapi mereka trauma kejadian yang dialami dua orang sebelumnya (Abdul Gani dan Ismail Hidayah). Mereka juga kenal dengan korban," imbuh Lili.

Ke-14 orang yang mendapatkan perlindungan ini kebanyakan berasal dari Jatim. Ada yang menjadi 'tangan kanan' Dimas Kanjeng, hingga orang-orang yang kesehariannya dekat dengan Taat Pribadi. Bahkan menurut Lili ada juga yang bekerja sebagai juru masak.

"Mereka kita tempatkan di tempat khusus. Kita memberikan perlindungan fisik dan melakukan pendampingan," ujarnya.

LPSK nantinya memfasilitasi Polda Jatim bila membutuhkan keterangan dari para saksi dan korban yang kini dilindungi. Yang pasti para korban/saksi ini menurut Lili bersedia membantu kepolisian membongkar dugaan kejahatan yang dilakukan Taat Pribadi sebagai pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng.

"Setiap saat penyidik membutuhkan informasi, akan diberikan pendampingan. LPSK memfasilitasi dan memastikan (saksi) dapat memberikan keterangan dalam keadaan baik dan tidak merasa tertekan," jelasnya.

(roi/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads