Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyampaikan bahwa penyidik tidak boleh jual-beli perkara. "Oh iya itu (jual-beli perkara) tidak boleh. Itu penyalahgunaan wewenang, tidak boleh jual beli perkara begitu," tegas Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
"Ya ini kan kita buktikan. Bahwasannya bapak Kapolda melalui Kabid Propam, komitmen untuk melakukan pemberantasan pungli, OTT itu. Bahwa kita lakukan pemberantasan kita lakukan, kita tangkap," tambah Awi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada perkapnya terkait manajemen penyidikan. Di situ ada wasidik (pengawas penyidik) sehingga jalannya proses penyidikan ini dia yang harus mengontrol. Tapi kenyataannya bahwasannya, di luar kemampuan mereka ini para penyidik ini bermain sendiri tanpa sepenhetahuan mereka (wasidik)," paparnya.
Selain di fungsi lalu lintas dan reserse, Polda Metro Jaya juga akan menyasar pelayanan publik pada satuan lain.
"Yang akan disasar semua pelayanan publik di Polri dan itu bapak Kapolri sudah warning semuanya. Bukan cuma lalu lintas saja, seperti di Intelkam ada (pelayanan) SKCK, kemudian reserse ada pelayanan terkait laporan masyarakat, kemudian penyidikan-penyidikan itu akan dilakukan pengawasan," jelasnya. (mei/rvk)










































