Usai rapat dengan Bareskrim Polri, KPAI menggelar jumpa pers di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016). Hadir Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dan Kanit Subdit IT Cyber Crime Mabes Polri AKBP Nina Pricillia. Pihak Kementerian Kominfo yang juga diundang berhalangan hadir.
Niam menjelaskan, KPAI sudah melakukan telaahan soal video 'mandi kucing' yang diunggah Nikita Mirzani di Youtube. KPAI segera akan melakukan pemanggilan terhadap Nikita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI juga akan melakukan verifikasi lanjutan. Dalam kasus ini, KPAI menilai Nikita bisa dijerat hukum karena melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
"Ancamannya tinggi ya, antara 6-7 tahun (penjara). Kalau UU ITE pasal 27 ayat 1, ancamannya 6 tahun, dendanya Rp 1 miliar. Kalau UU Pornografi, pidananya penjara paling singkat 6 bulan (penjara), paling lama 12 tahun (penjara) dan denda paling sedikit Rp 250 juta, paling banyak Rp 6 miliar," jelas Niam.
Soal langkah hukum, Niam mengatakan KPAI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Saat ini KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo agar konten video 'mandi kucing' Nikita di Youtube itu segera dihapus.
"Makanya kita minta Kominfo mencegah peredaran itu meluas," ujar Niam. Dia mengatakan, pencegahan peredaran video 'mandi kucing' Nikita itu bukan bentuk pengekangan ekspresi. Menurutnya, berekspresi di media sosial juga ada batasannya. Dia juga mengingatkan akan adanya akibat hukum dan sosial.
"Tidak semua di ranah privat itu patut di ranah publik," tegas Niam.
Sementara itu, AKBP Nona Pricilia mengatakan, pihaknya akan menunggu langkah-langkah dari KPAI, terutama dalam meminta klarifikasi dari Nikita. Jelasnya, Bareskrim akan melakukan tindakan jika ada laporan ke ke pihaknya.
"Yang pasti tindakan yang akan dilakukan kepolisian dalam hal ini Bareskrim adalah tindakan setelah ada laporan. Setelah laporan ini Tidak serta merta kita menjadikan si NM sebagai tersangka. Kita memerlukan keterangan dari saksi dan tentunya ada dari ahli. Nanti ada ahli, ahli inilah yang menentukan ini masuk ke ranah pornografi atau bukan dan ITE-nya. LP itu harus ada dari masyarakat atau dalam hal ini KPAI," ujarnya.
Saat dilihat detikcom Selasa (18/10) siang, video 'mandi kucing' Nikita Mirzani itu bebas diakses di Youtube, tanpa ada peringatan konten dewasa. Setelah ramai diberitakan, malam harinya video itu diprivate Nikita.
Lalu dilihat detikcom malam ini pukul 19.00 WIB, video 'mandi kucing' Nikita ini bisa diakses kembali dengan diberikan peringatan konten dewasa. Di dalam video ada keterangan tambahan bahwa video itu dikhususkan untuk kalangan usia di atas 18 tahun.
(hri/tor)