Kejagung: Pelimpahan Tahap 2 Eks Dirut PT Geo Dipa Segera Dilakukan

Kejagung: Pelimpahan Tahap 2 Eks Dirut PT Geo Dipa Segera Dilakukan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 19:12 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad, memastikan pihaknya akan segera memanggil eks Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE), Samsudin Warsa. Pihaknya akan memanggil Samsudin untuk keperluan pelimpahan tahap 2.

"Ya Bareskrim baru kirim surat untuk tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Rachmad saat dihubungi wartawan, Rabu (19/10/2016).

Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tahap kedua dengan pelimpahan tersangka Samsudin Warsa dan barang bukti perkara dugaan penipuan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng-Patuha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahap 2 belum dilaksanakan rencana realisasinya beberapa hari ke depan, akan segera dilakukan, nanti dicek lagi saja," ujarnya.

Dia membenarkan adanya surat permohonan kepastian pelaksanaan tahap kedua kasus dugaan penipuan yang dilakukan Samsudin Warsa.

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto mengakui kalau bekas perkara dugaan penipuan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng-Patuha dengan tersangka Samsudin Warsa sudah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21).

"Betul (sudah P21), tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Agus.

Ia mengatakan penyidik masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan yang menjerat mantan Direktur PT Geo Dipa Energi yakni Samsudin Warsa ini.

"Untuk pelimpahan tahap kedua akan dikoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Agus. (edo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads