"Ya Bareskrim baru kirim surat untuk tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Rachmad saat dihubungi wartawan, Rabu (19/10/2016).
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tahap kedua dengan pelimpahan tersangka Samsudin Warsa dan barang bukti perkara dugaan penipuan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng-Patuha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia membenarkan adanya surat permohonan kepastian pelaksanaan tahap kedua kasus dugaan penipuan yang dilakukan Samsudin Warsa.
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto mengakui kalau bekas perkara dugaan penipuan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi Dieng-Patuha dengan tersangka Samsudin Warsa sudah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21).
"Betul (sudah P21), tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Agus.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan yang menjerat mantan Direktur PT Geo Dipa Energi yakni Samsudin Warsa ini.
"Untuk pelimpahan tahap kedua akan dikoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Agus. (edo/rvk)