Terjerat Korupsi Pasar, Wali Kota Madiun Dicegah KPK

Terjerat Korupsi Pasar, Wali Kota Madiun Dicegah KPK

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 18:47 WIB
Terjerat Korupsi Pasar, Wali Kota Madiun Dicegah KPK
Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek Pasar Besar Kota Madiun yang menelan anggaran sebesar Rp 76,5 miliar. Penyidik KPK dalam waktu dekat akan meminta keterangan Bambang.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan, KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah atas Bambang dan seorang saksi lainnya.

"Untuk yang terkait dengan kasus di Madiun, per tanggal 7 Oktober 2016. KPK sudah memohonkan cekal, atas nama Bambang Irianto. Kemudian atas nama Boni Laksamana (sebagai) saksi," kata Yuyuk di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Eenin (17/10) kemarin, KPK sudah menetapkan status tersangka kepada Bamabang Irianto. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi.

KPK juga telah melakukan beberapa tindakan guna mengumpulkan beberapa bukti. Dua hari ke belakang, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat. Hasil penggeledahan itu, beberapa barang bukti berhasil dikumpulkan.

"Pada 18 Oktober, kantor Dinas PU di Madiun dilakukan penggeledahan dari jam 10 pagi sampai jam 3 sore. Penyidik membawa dokumen dan barang elektronik," kata Yuyuk.

"Senin (17/10) itu ada lima lokasi yang digeledah, Kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas BI (Bambang Irianto), rumah pribadi BI, PT Cahaya Terang Setata dan PT Lince Mawuliraya di Jakarta," tambahnya.

Seperti diketahui, tahun lalu Wali Kota Madiun Bambang Irianto sempat dipanggil ke kantor KPK Jakarta, tentang dugaan penyimpangan proyek pasar besar Kota Madiun yang menelan dana APBD senilai 76 miliyar rupiah lebih pada tahun 2010-2013.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Namun kemudian kasus itu sekarang ditangani KPK dan kini penyelidikannya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Bambang disangkakan 3 pasal sekaligus yaitu Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads