Sulis datang ke Polresta Depok dengan suaminya, Alfin Karim (29) mengatakan, Ahmad Nizar Fahmi telah menipunya dengan dalih untuk investasi di bidang percetakan. Kepada Sulis Ahmad menyebut ada sebuah perusahaan yang memenangkan tender percetakan sedang membutuhkan dana besar untuk investasi.
"Saya merasa kena tipu oleh dia, saya diajak investasi oleh Ahmad Nazar Fahmi. Ads sekitar 400 juta saya transfer duit kepada di secara bertahap dari bulan Mei sampai Juni 2016. Tetapi uang tersebut tidak dikembalikannya. Keuntungan yang dijanjikan juga tidak ada," ujar Sulis di Mapolresta Depok, Rabu (1910/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, Kapolres Depok, Kombes Harry Kurniawan mengatakan kasus ini sudah ditangani Polresta Depok. Dia akan mendalami laporan terlebih dahulu.
"Iya, kami sudah menerima laporan dari saudari Sulis, atau Sulistyowati soal dugaan penipuan dengan modus operandi investasi. Setelah terlapor menerima sejumlah uang tersebut, ternyata tidak ada investasi di bidang percetakan tersebut," ujar Harry.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini