Mantan Penasihat Hukum Padepokan Laporkan Dimas Kanjeng ke Polisi

Mantan Penasihat Hukum Padepokan Laporkan Dimas Kanjeng ke Polisi

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 17:58 WIB
Foto: uang yang disetor penasihat hukum/ Rois detikcom
Jakarta - Korban dugaan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus bertambah. Kali ini, M Ali, mantan penasehat hukum Kanjeng melaporkan ke Polda Jatim, karena merasa ditipu.

"Ada pelapor dari Kudus, Jawa Tengah, melaporkan dia juga merasa ditipu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (19/10/2016).

Pelapor adalah penasihat hukum Padepokan Dimas Kanjeng. Dia memberikan dana talangan ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi total sekitar Rp 35 milliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu langsung diberikan kepada saudara Taat Pribadi. Jadi dimulai dari Tahun 2014 mulai diserahkan secara bertahap," tuturnya.

Dari penyetoran dana talangan sebesar Rp 35 milliar, pelapor meminta jaminan ke Dimas Kanjeng. Oleh Kanjeng, pelapor diberikan tiga koper yang berisikan uang, mata uangnya dari beberapa negara seperti Dolar Amerika Serikat hingga Saudi Arabia, Mesir.

"Koper pertama berisikan 42 bundel. Koper kedua 38 bundel dan koper ketiga 38 bundel," tuturnya.

Dia menambahkan, koper pertama berisikan Dolar Amerika. Setiap bandel berisikan 1.000 lembar. Setiap bandel, tumpukan yang paling atas dan paling bawah 100 Dolar Amerika. Sedangkan di bagian tengah tumpukan hanya nilainya per lembar 1 Dolar. Koper kedua dan ketiga masih dalam bungkus kertas warna coklat.

"Saat diberikan jaminan dari tersangka Taat Pribadi, dari 3 koper ini, yang 2 koper tidak boleh dibuka, digembok," ujarnya.

"Kenapa nggak boleh dibuka? nanti menunggu disentuh oleh Dimas Kanjeng. Sampai kapan, tidak ditentukan waktunya. Tapi setelah mendengar dan melihat saudara terlapor ini ditangkap kepolisian, akhirnya 2 koper itu dibuka dibawa ke Polda Jatim," jelasnya.

Uang Dolar Sempat Ditukarkan Mantan Penasihatnya

Muhammad Ali, mantan penasihat Padepokan Dimas Kanjeng memberikan dana talangan ke Kanjeng Taat Pribadi sebesar Rp 35 milliar. Uang Dolar Amerika Serikat sebagian jaminan yang diberikan dari Taat sempat dicoba dan ditukarkan ke money changer.

"Informasi dari pelapor, dari satu bendel, sempat diambil 2 lembar Dolar amerika ke money changer," ujarnya.

Setiap bundel Dolar amerika berisikan 1000 lembar. Masing-masing bundel dibagian atas dan bawah bundel terdapat lemabaran 100 Dolar amerika. Namun, oleh korban, sempat diambil dibagian tengah tumpukan, yang ternyata hanya nilainya 1 Dolar per lembar.

"Sempat diambil 2 lembar masing-masing 1 dolar ditukarkan. Oleh money changer ya ditukarin dan uangnya sudah dibelanjakan," tuturnya.

Sebelumnya, M Ali mantan penasihat hukum Padepokan Dimas Kanjeng mendatangi Polda Jatim pada Sabtu kemarin. Dia datang ingin melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sambil membawa 3 koper berisikan uang dari Kanjeng.

Untuk koper pertama, berisikan 42 bendel uang. Setiap bundel, berisikan 1000 lembar uang, dengan mata uang asing Dolar Amerika Serikat. Pada tumpukan yang teratas dan terbawah nilainya 100 dolar. Sedangkan sisanya nilainya per lembar 1 Dolar.

Untuk koper kedua dan ketiga, masing-masing koper berisikan 38 bundel uang dengan mata uang asing seperti dari Saudi Arabia hingga Mesir. Namun, kebanyakan dari bundel di koper kedua dan ketiga, masih terbungkus kertas coklat yang diantaranya bertuliskan 'gudang 01 & 03 Jateng'. Bahkan sebaian bundel tersebut, juga diselipkan potongan kardus.



(roi/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads