Hakim Cecar Saksi Soal 'Pencitraan' PT Paramount dan Nurhadi

Hakim Cecar Saksi Soal 'Pencitraan' PT Paramount dan Nurhadi

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 18:06 WIB
Hakim Cecar Saksi Soal Pencitraan PT Paramount dan Nurhadi
Nurhadi (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK mendatangkan saksi dari PT Kombo Media Spirit, Stefanus Slamet Wibowo. Stefanus banyak dicecar soal jasanya untuk memoles citra PT Paramount Enterprise dan eks Sekretaris MA Nurhadi pasca OTT KPK terhadap panitera PN Jakpus, Edy Nasution.

"Apakah anda pernah diminta mempublish berita pencitraan setelah pelaksanaan OTT?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Stefanus memang mengaku selama ini menjadi konsultan beberapa perusahaan besar. Dia pun membenarkan pernah menawarkan untuk menangani pencitraan PT Paramount Enterprise pasca OTT KPK. Namun proyek itu disebutnya tidak terlaksana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak, namun kaitannya di sini adalah dengan memancing. Saya tahu bahwa ada kasus ini dan saya menawarkan supaya nanti ada pemberitaan yang berimbang. Karena sebagai konsultan media, saya tahu ada beberapa hal yang belum diangkat media," jelas Stefanus.

"Itu untuk perkara yang mana?" kembali jaksa bertanya.

"Untuk Doddy (Doddy Aryanto Sumpeno karyawan PT Paramount)," jawab Stefanus.

"Pernahkah anda membuat berita pencitraan tentang Eddy Sindoro dan Edy Nasution?" tanya jaksa lagi.

"Tidak pernah," jawabnya.

Stefanus lalu menjelaskan, selama menjalankan proyek 'pencitraan', dia selalu dibantu seorang yang disebutnya 'pawang'. Stefanus menjelaskan, 'pawang' ini yang akan berhubungan langsung dengan beberapa media.

"Itu biaya yang disampaikan tim saya, yang mengaku bisa meng-handle media tersebut dengan biaya segitu. Uangnya dalam satuan juta, dikasih ke pawang yang didistribusikan ke media," jelas Stefanus.

"Apakah pawang ini bukan bagian perusahaan anda?" tanya Jaksa.

"Pawang itu justru saya atur harus ada di perusahaan saya supaya permainan uangnya bisa dikendalikan," tutur Stefanus.

Ketua majelis hakim Sumpeno kemudian bertanya mengenai makna dari berita pencitraan yang bersifat positif. "Kalau menurut pemikiran saya pencitraan itu adalah mengenai pemberitaan yang sebelumnya negatif menjadi pemberitaan positif. Salah nggak pemahaman saya itu?" tanya hakim.

"Tidak salah, tapi kita harus lihat juga. Saya sebagai konsultan media juga harus memberikan pemberitaan yang benar," jawab Stefanus.

"Pencitraan yang anda maksud ini beritanya apa saja?" tanya Sumpeno.

"Pemberitaan tentang saham mengenai saham keuangan, misalnya labanya turun, tapi salesnya naik. Nah, yang kita beritakan mengenai salesnya naik, dan sebisa mungkin laba turun ini tidak diberitakan," jawabnya.

"Dalam BAP saudara dijelaskan, anda juga pernah disuruh membuat berita pencitraan untuk Nurhadi, Doddy Aryanto, itu bisa dijelaskan?" tanya Sumpeno.

Stefanus sempat bingung dengan pertanyaan tersebut sebelum akhirnya menjawab. "Sebenarnya ketika BAP itu dibuat saya tidak begitu ingat individu siapa saja yang harus disupport pencitraan positifnya, karena saya juga sering memberitakan individu-individu untuk melakukan personal branding. Sudah biasa itu," kata Stefanus.

(rni/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads