"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider kurungan penjara 2 bulan" ujar Hakim Ketua Epriyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jl Serang-Pandeglang, Rabu (19/10/2016).
Vonis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Wawan dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 9,6 miliar. Wawan sendiri dibebankan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.
(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini