Wawan Divonis 1 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek RSUD dan Puskesmas Tangsel

Wawan Divonis 1 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek RSUD dan Puskesmas Tangsel

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 17:43 WIB
Foto: Wawan/ Bahtiar detikcom
Jakarta - Majelis hakim memvonis Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, Komisaris PT Bali Pacific Pragama, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 50 juta di kasus. Wawan terbukti melakukan korupsi di proyek RSUD Tanggerang Selatan dan sejumlah puskesmas tahun anggaran 2010-2012.

"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider kurungan penjara 2 bulan" ujar Hakim Ketua Epriyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jl Serang-Pandeglang, Rabu (19/10/2016).

Vonis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Wawan dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan tersebut, pihak Wawan dan pengacaranya menerima putusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum sendiri menyatakan meminta waktu untuk berpikir mengajukan banding.

Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 9,6 miliar. Wawan sendiri dibebankan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 6 miliar.

(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads