Waketum PPP Djan Yakin Gugatan ke Menkum HAM Segera Dikabulkan

Waketum PPP Djan Yakin Gugatan ke Menkum HAM Segera Dikabulkan

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 17:27 WIB
Waketum PPP Djan Yakin Gugatan ke Menkum HAM Segera Dikabulkan
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Wakil Ketua Umum PPP Djan Faridz, Humprey Djemaat optimistis gugatan tentang pengesahan kepengurusannya akan dikabulkan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Ia meyakini hal itu setelah memperhatikan pernyataan-pernyatan Laoly saat ditanya awak media.

Humprey menambahkan, kekuatan yuridis gugatan kubu Djan sangat kuat. Ia meyakini dalam waktu dekat Menkum HAM akan mengabulkan gugatan Djan.

"Sedang dikaji beberapa pendapat hukum atau legal opinion dari beberapa pakar hukum ahli hukum tata negara, dalam satu dua hari ini diputuskan Pak Menkum HAM," kata Humprey lewat pesan singkat, Rabu (19/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insya Allah positif, kan bisa dilihat dari komentar Pak Menteri dari waktu ke waktu, pokoknya beda dengan komentar yang dulu, artinya serius. Hakul yakin," sambung dia.

Sebelumnya, Ketua DPP PPP Djan, Akhmad Gojali Harahap mengungkapkan kubunya sangat serius dalam memperjuangkan keabsahan kepengurusan. Terkait dengan alasan mendukung Ahok-Djarot di Pilgub DKI, Ia menyebut keputusan kubu Djan hanya untuk kepentingan umat Islam.

"Perjuangan untuk mendapatkan SK pengesahan Kumham bukanlah 'barang baru' bagi kami. Sejak selesai Muktamar di Jakarta 30 Oktober-2 November 2014 lalu, kami sudah berjuang untuk mendapatkan SK, yang dilanjutkan dengan proses pengadilan sampai kami mendapatkan keputusan inkrah dari Mahkamah Agung pada 2 Nopember 2015, dan kembali kami ajukan pada saat itu," kata Gojali terpisah. (wsn/imk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads