Humprey menambahkan, kekuatan yuridis gugatan kubu Djan sangat kuat. Ia meyakini dalam waktu dekat Menkum HAM akan mengabulkan gugatan Djan.
"Sedang dikaji beberapa pendapat hukum atau legal opinion dari beberapa pakar hukum ahli hukum tata negara, dalam satu dua hari ini diputuskan Pak Menkum HAM," kata Humprey lewat pesan singkat, Rabu (19/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Djan, Akhmad Gojali Harahap mengungkapkan kubunya sangat serius dalam memperjuangkan keabsahan kepengurusan. Terkait dengan alasan mendukung Ahok-Djarot di Pilgub DKI, Ia menyebut keputusan kubu Djan hanya untuk kepentingan umat Islam.
"Perjuangan untuk mendapatkan SK pengesahan Kumham bukanlah 'barang baru' bagi kami. Sejak selesai Muktamar di Jakarta 30 Oktober-2 November 2014 lalu, kami sudah berjuang untuk mendapatkan SK, yang dilanjutkan dengan proses pengadilan sampai kami mendapatkan keputusan inkrah dari Mahkamah Agung pada 2 Nopember 2015, dan kembali kami ajukan pada saat itu," kata Gojali terpisah. (wsn/imk)











































