MA Ringankan Vonis Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Jadi 4 Tahun Penjara

MA Ringankan Vonis Eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Jadi 4 Tahun Penjara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 17:24 WIB
Ilham Arief/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Sebelumnya, Ilham divonis 6 tahun penjara di tingkat banding dan kini diringankan MA menjadi 4 tahun.

"Putusannya memperbaiki putusan pengadilan tinggi (banding) dengan penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jubir MA, Hakim Agung Suhadi, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/10/2016).

Suhadi mengatakan, putusan tersebut diketuai oleh Hakim Agung Salman Luthan dibantu MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan itu diketok pada 19 Oktober.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Ilham menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali kota Makassar untuk menguntungkan diri sendiri. Uang itu berasal dari selisih penerimaan pembayaran dari PDAM Makassar dengan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ilham Arief Divonis 4 tahun penjara. Setelah itu, di tingkat banding hukumannya ditingkatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI jadi 6 tahun.

Ilham Arief juga pernah menang di praperadilan. Namun KPK mengeluarkan sprindik baru hingga akhirnya di pengadilan, eks Wali Kota Makassar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. (rvk/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads