"Putusannya memperbaiki putusan pengadilan tinggi (banding) dengan penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jubir MA, Hakim Agung Suhadi, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/10/2016).
Suhadi mengatakan, putusan tersebut diketuai oleh Hakim Agung Salman Luthan dibantu MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan itu diketok pada 19 Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ilham Arief Divonis 4 tahun penjara. Setelah itu, di tingkat banding hukumannya ditingkatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI jadi 6 tahun.
Ilham Arief juga pernah menang di praperadilan. Namun KPK mengeluarkan sprindik baru hingga akhirnya di pengadilan, eks Wali Kota Makassar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. (rvk/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini