Rudiantara menyebut, masalah ini akan ada pembahasan terlebih dahulu dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sedang dibicarakan kalau tidak salah sore ini atau besok dengan KPAI karena KPAI kan lebih menguasai dari segi konten. Tapi nanti kalau kita putuskan, ada beberapa itu, ada KPAI, Kemkominfo, sama ada beberapa kementerian maupun lembaga akan membahas," kata Rudiantara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Video 'Mandi Kucing' Nikita Mirzani Bahaya Jika Ditiru Remaja
"Apabila nanti dinyatakan harus diblock jadi tidak memberikan isu atau hal yang berkaitan, tidak ada nilainya lah di masyarakat, tentu kita akan eksekusi," ungkapnya.
Sore ini, KPAI melakukan pertemuan dengan Bareskrim dan Kementerian Kominfo membahas konten video 'mandi kucing' yang diunggah artis Nikita Mirzani di Youtube.
"Pertemuan ini untuk melakukan telaahan dan upaya penanganan dan penegakan hukum, mengingat ada dugaan pidana dan sudah meresahkan masyarakat, terutama bisa berdampak buruk bagi anak-anak," kata Ketua KPAI Asrorun Niam saat menghubungi detikcom, Rabu (19/10/2016).
Niam mengatakan, pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat yang resah dengan video 'mandi kucing' yang diposting Nikita Mirzani. Video itu diduga melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
Dijelaskan Niam, dalam undang-undang pornografi didefinisikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Video 'Mandi Kucing' Nikita dianggap memenuhi unsur itu.
Nikita semalam, Selasa (19/10) menghubungi detikcom. Dia mempermasalahkan kenapa video 'mandi kucing' yang dipostingnya itu dipersoalkan. Dia tidak merespons ketika dimintai tanggapan untuk dikutip soal video 'mandi kucing' tersebut. Pagi ini pesan WhatsApp yang dikirimkan detikcom pun belum dia balas. (wsn/hri)