Majelis Belum Sepakat, Sidang Vonis Sukotjo di Kasus Simulator SIM Ditunda

Majelis Belum Sepakat, Sidang Vonis Sukotjo di Kasus Simulator SIM Ditunda

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 19 Okt 2016 16:43 WIB
Majelis Belum Sepakat, Sidang Vonis Sukotjo di Kasus Simulator SIM Ditunda
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Sidang vonis terdakwa kasus Simulator SIM Sukotjo Bambang kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Penundaan terjadi karena belum terjadi kesepakatan dalam musyawarah hakim untuk memberikan vonis untuk Sukotjo.

"Kami belum menemukan kesepakatan saat musyawarah majelis," ujar Ketua Majelis Hakim Asmaya saat persidangan, Rabu (19/10/2016).

Ini merupakan penundaan untuk yang kedua kalinya, setelah pekan lalu sidang vonis untuk
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia ini juga ditunda majelis karena belum tercapainya kesepakatan. Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (26/10) pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di persidangan sebelumnya yang beragendakan tuntutan, Sukotjo dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu Sukotjo juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, dengan konsekuensi apabila dia tak dapat membayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

Kasus ini berawal dari rekayasa pemenang lelang untuk proyek pengadaan simulator R2 senilai Rp 55,300 miliar dan simulator R4 sebanyak 556 unit dengan nilai Rp 143,449 miliar. Lelang direkayasa untuk memuluskan PT CMMA menjadi pemenang lelang dengan cara menyiapkan sejumlah perusahaan untuk menjadi peserta pendamping sekaligus dokumen penawarannya.

Dalam proyek driving simulator ini terjadi penggelembungan harga (mark up) dengan cara menghitung harga komponen dua kali dan memasukan komponen barang yang sebenarnya tidak digunakan untuk simulator. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar. (rni/Hbb)


Berita Terkait