"Kami belum menemukan kesepakatan saat musyawarah majelis," ujar Ketua Majelis Hakim Asmaya saat persidangan, Rabu (19/10/2016).
Ini merupakan penundaan untuk yang kedua kalinya, setelah pekan lalu sidang vonis untuk
Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia ini juga ditunda majelis karena belum tercapainya kesepakatan. Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (26/10) pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari rekayasa pemenang lelang untuk proyek pengadaan simulator R2 senilai Rp 55,300 miliar dan simulator R4 sebanyak 556 unit dengan nilai Rp 143,449 miliar. Lelang direkayasa untuk memuluskan PT CMMA menjadi pemenang lelang dengan cara menyiapkan sejumlah perusahaan untuk menjadi peserta pendamping sekaligus dokumen penawarannya.
Dalam proyek driving simulator ini terjadi penggelembungan harga (mark up) dengan cara menghitung harga komponen dua kali dan memasukan komponen barang yang sebenarnya tidak digunakan untuk simulator. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 121,830 miliar. (rni/Hbb)











































